WOW !! UANG KERTAS RP75.000,00 ??

Uang Kertas Rp 75.000,00 Mendadak Menjadi Perbincangan Saat HARI JADI INDONESIA KE 75 pada 17 Agustus 2020! Apa sih KeISTIMEWAANnya




Indonesia adalah negara yang mempunyai banyak sekali budaya serta keunikan dari setiap daerah yang ada. Budaya dan keunikan tersebut dapat tergambarkan pada berbagai hal. Salah satu contoh nya adalah pada uang pecahan dengan nominal Rp 75.000,00. Uang ini diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2020. Uang ini diterbitkan secara terbatas oleh Bank Indonesia dengan jumlah 75 juta lembar. Uang khusus edisi kemerdekaan kali ini berbeda dengan uang edisi kemerdekaan HUT RI ke-25 dan HUT RI ke-50 yang berbentuk koin. Bank Indonesia (BI) menjelaskan bahwa penerbitan uang Rp75.000 tahun emisi 2020 sebagai wujud ungkapan syukur dan berbagai kebahagiaan kepada rakyat Indonesia.

Lalu apa sih ke-istimewaan-nya uang Rp75.000,00 ini? Menurut beberapa orang uang ini tercetak sangat unik dan lucu. Selain itu, seri dari nomor uang tersebut juga cantik. Desain uang tersebut juga sangatlah cantik dan sangat mencerminkan Indonesia, dibuktikan dengan desain pada bagian belakang yang menunjukkan gambar orang memakai baju adat Indonesia dari berbagai suku atau daerah.

Sesuatu yang baru pasti menimbulkan pro dan kontra. Disamping rasa pendapat pro yang mengiringi rasa antusias yang ada, terdapat pula pendapat kontra yang tidak dapat diabaikan begitu saja. Dengan adanya uang pecahan Rp 75.000,00, BI dituding sengaja mengambil keuntungan hingga Rp 5.625 miliar atau Rp 5,6 triliun dengan mencetak 75 juta lembar uang khusus kemerdekaan tersebut. Tudingan itu semakin lama semakin terdengar luas. Dalam narasi pesan berantai yang beredar disebutkan, modal kertas, tinta, dan ongkos cetak hanya senilai Rp 250 per lembar. Karena itu BI bisa mendapatkan untung Rp 74.750 per lembarnya. Dari situlah, BI disebut bisa mengantongi keuntungan dari hasil penjualan uang khusus sekitar Rp 5.606 miliar.

BI menilai tudingan itu hanya dihitung berdasarkan jumlah nominal dengan jumlah produksi, belum dikurangi biaya produksi. Disampaikannya bahwa jika dilihat dari peluncuran UPK (Uang Peringatan Kemerdekaan), nominal dengan harga penukaran itu sama Rp75.000,00 juga. Pada dasarnya BI tidak mencatat selisih antara biaya produksi dengan nilai nominal sebagai peruntungan BI. Jadi per tanggal 17 Agustus uang tersebut sudah dinyatakan sebagai legal tender dan dapat ditransaksikan. 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah mengunjungi website resmi Himpunan Mahasiswa Kimia FMIPA UNY